
PPDB SMA terdiri dari tiga jalur, meliputi jalur zonasi, prestasi dan perpindahan. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) jalur pendaftaran sebagai berikut:
- Jalur Zonasi
- Zonasi Jarak Radius ( menggunakan sistem pembagian wilayah / zona tabel Zona Kota Tasikmalaya, mengutamakan jarak terdekat domisili calon peserta didik dengan satuan pendidikan , Jarak domisili terdekat dihitung berdasarkan jarak dari domisili/tempat tinggal ke satuan Pendidikan menggunakan sistem teknologi informasi )
- Zonasi KETM/ABK ( ditujukan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah; ABK yang diperuntukkan untuk Anak Berkebutuhan Khusus yang dibuktikan dengan surat hasil diagnose atau penilaian kekhususan dari ahli atau pokja pendidikan inklusi )
- Zonasi Kombinasi (memperhitungkan NHUN 70% + Skor Jarak 30% dari Domisili/tempat tinggal ke Satuan Pendidikan sesuai Tabel 4)
- Jalur Prestasi
- Prestasi Akademik/NHUN ( berdasarkan prestasi yang dicapai peserta didik berdasarkan perolehan nilai Ujian Nasional (UN) SMP/MTs atau yang sederajat, maupun prestasi non UN; Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan/atau luar zonasi sekolah yang bersangkutan)
- Prestasi Non Akademik ( merupakan prestasi bakat istimewa berdasarkan capaian kejuaraan dalam berbagai bidang terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama)
- Sains (ilmu pengetahuan);
- Seni dan budaya;
- Olahraga ;
- Keagamaan;
- Jalur Perpindahan Orang Tua


