Jalur PPDB 2019

PPDB SMA terdiri dari tiga jalur, meliputi jalur zonasi, prestasi dan perpindahan. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) jalur pendaftaran sebagai berikut:

  1. Jalur Zonasi
    • Zonasi Jarak Radius ( menggunakan sistem pembagian wilayah / zona tabel Zona Kota Tasikmalaya, mengutamakan jarak terdekat domisili calon peserta didik dengan satuan pendidikan , Jarak domisili terdekat dihitung berdasarkan jarak dari domisili/tempat tinggal ke satuan Pendidikan menggunakan sistem teknologi informasi )
    • Zonasi KETM/ABK ( ditujukan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah; ABK yang diperuntukkan untuk Anak Berkebutuhan Khusus yang dibuktikan dengan surat hasil diagnose atau penilaian kekhususan dari ahli atau pokja pendidikan inklusi )
    • Zonasi Kombinasi (memperhitungkan NHUN 70% + Skor Jarak 30% dari Domisili/tempat tinggal ke Satuan Pendidikan sesuai Tabel 4)
  2. Jalur Prestasi
    • Prestasi Akademik/NHUN ( berdasarkan prestasi yang dicapai peserta didik berdasarkan perolehan nilai Ujian Nasional (UN) SMP/MTs atau yang sederajat, maupun prestasi non UN; Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan/atau luar zonasi sekolah yang bersangkutan)
    • Prestasi Non Akademik ( merupakan prestasi bakat istimewa berdasarkan capaian kejuaraan dalam berbagai bidang terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama)
      • Sains (ilmu pengetahuan);
      • Seni dan budaya;
      • Olahraga ;
      • Keagamaan;
  3. Jalur Perpindahan Orang Tua