Skip to content
Tugas dan Fungsi
1. Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- Informasi yang dikecualikan.
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada di lingkungannya kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat;
- Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
- Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.