Tujuan dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

1. Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :

  1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
  3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
  4. Informasi yang dikecualikan.
  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada di lingkungannya kepada publik;
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
  4. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
  5. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat;
  6. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
  7. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.